A. Wisata Alam:
1. orang dewasa pada hari senin sampai dengan hari jumat sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang dan pada hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per orang;
2. anak-anak pada hari senin sampai dengan hari jumat sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per orang dan pada hari sabtu, minggu, dan hari libur nasional sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per orang;
3. kendaraan roda dua sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per kendaraan;
4. kendaraan roda empat sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per kendaraan;
5. kendaraan bus, truk sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per kendaraan.
B. Wisata Candi
1. orang dewasa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per orang;
2. anak-anak sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per orang.
Keterangan:
Untuk harga tiket masuk Candi Prambanan yang berlaku adalah harga tiket sesuai harga tiket dari PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko
C. Wisata Menara Pandang:
1. orang dewasa sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per orang;
2. anak-anak sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) per
D. Museum Gunungapi Merapi:
1. wahana museum sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per orang;
2. mini theater sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per orang.
Pengecualian atas pengenaan tarif retribusi untuk retribusi wisata alam berlaku bagi:
- pengunjung dibawah 5 (lima) tahun;
- penduduk setempat pada tempat rekreasi wisata alam;
- mereka yang menjalankan tugas dinas pemerintahan;
- kendaraan angkutan umum beserta sopir dan kondektur yang mempunyai trayek tetap menuju tempat rekreasi dan olahraga.
No comments
Post a Comment